PENGETAHUAN SEPUTAR PESANAN DI PADI UMKM YANG PERLU PENJUAL KETAHUI

Bagi penjual yang telah sukses bergabung dengan PaDi UMKM masih harus melewati berbagai tahapan dan pengertian berbagai fitur untuk mengaplikasikan data mereka pada website pengadaan barang dan jasa BUMN ini secara mandiri.

Pada platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini terdapat beberapa status pesanan yang wajib diketahui terlebih dahulu oleh para penjual sebelum menggunakan platform digital ini. Status pesanan ini memberikan symbol secara rinci bagaimana dan sudah sampai mana tahapan pesanan dari dipesan hingga sampai ke tangan para pembeli.

Berikut ini status yang perlu dipahami oleh penjual yang dikutip dari website resmi PaDi UMKM, diantaranya :

Pertama tanda “Disetujui”, tanda ini mengartikan bahwa pesanan tersebut sudah disetujui oleh pembeli dan tahapan selanjutnya menunggu proses yang akan dilakukan oleh penjual.

Kedua tanda “Diproses Penjual”, pesanan yang telah disetujui oleh pembeli akan diproses oleh penjual dan masih dalam tahap penginputan nomor resi oleh pihak penjual. No resi itu nantinya akan memudahkan penjual dan pembeli untuk bertransaksi dan mengatasi kendala jika hal tersebut datang tiba-tiba dan perlu untuk diselesaikan hingga tuntas.

Ketiga tanda “Dikirim”, setelah semua pesanan disetujui dan diproses lalu data yang diinput telah selesai dirapikan, pesanan tersebut siap untuk dikirim beserta nomor resinya lalu penjual hanya akan menunggu tahapan selanjutnya yaitu konfirmasi pesanan yang akan dilakukan oleh pihak pembeli sebagai bukti bahwa barang tersebut sudah diterima dengan lengkap dan sesuai.

Keempat tanda “Diterima”, Jika pesanan sudah sampai di pihak pembeli dan pembeli telah konfirmasi kebenaran adanya paket tersebut telah sampai maka status selanjutnya pesanan telah diterima dengan lengkap dan sesuai.

Kelima tanda “Menunggu Pembayaran”, tahapan ini ialah penjual menunggu pembayaran dari pihak pembeli untuk segera mengirimkan uang yang sesuai dengan pesanan mereka dan tipe pembayaran tersebut ialah Tipe Tempo.

Keenam tanda “Pembayaran Terverifikasi”, Tahap ini adalah bukti jika pembeli telah melakukan pembayaran ke platform digital jual beli barang dan jasa BUMN ini dan dana tersebut akan tersimpan aman di platform digital ini selama proses berlangsung.

Ketujuh tanda “Selesai”, Pihak PaDi UMKM telah selesai mengirimkan dana hasil transaksi ke penjual dan diharapkan penjual agar mengecek rekening yang di daftarkan secara berkala.

Pengadaan barang dan jasa BUMN yang tersedia dalam platform digital ini akan dikemas secara lengkap dan transaparan. Beberapa Fitur PaDi UMKM seperti Control Tower Dashboard yang dimana menyajikan informasi terkait UMKM dan pembelanjaan BUMN terhadap UMKM yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Kementerian BUMN sebagai dasar analisa untuk penentu kebijakan.